You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Swakelola TPST Bantar Gebang Hemat Anggaran Hingga Rp 170 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Swakelola TPST Bantar Gebang Hemat Anggaran Hingga Rp 170 Miliar

Swakelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat mampu menghemat anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga Rp 170 miliar.

Dulu tipping fee saja sekitar Rp 360 miliar. Kemudian ditambah biaya operasional di kami sekitar Rp 400 miliar per tahun. Itu dulu

Penghematan tersebut terjadi karena tidak ada lagi pembayaran biaya pengelolaan sampah (tipping fee) kepada pihak ketiga.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantar Gebang, Asep Kuswanto mengatakan, saat TPST Bantar Gebang dikelola pihak ketiga, anggaran yang dikeluarkan setiap tahunnya bisa mencapai Rp 400 miliar.

Cegah Longsor, Sampah di TPST Bantar Gebang Dibentuk Piramida

"Dulu tipping fee saja sekitar Rp 360 miliar. Kemudian ditambah biaya operasional di kami sekitar Rp 400 miliar per tahun. Itu dulu," ujarnya, Selasa (5/9).

Ia melanjutkan, sementara saat ini, anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp 230 miliar. Dana tersebut digunakan untuk operasional sebesar Rp 165 miliar dan kompensasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi pengurangannya cukup signifikan setelah dilakukan swakelola ini," tandasnya.

Perlu diketahui, swakelola TPST Bantar Gebang sendiri telah dilakukan sejak September 2016.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati